Live Streaming
Radio Anak Muda No.1 Di Bandung
Home » News » Bulan Ramadhan Telah Tiba, MUI Keluarkan Fatwa Vaksin dan Swab Test Tidak Batalkan Puasa!
Bulan Ramadhan Telah Tiba, MUI Keluarkan Fatwa Vaksin dan Swab Test Tidak Batalkan Puasa!


Memasuki bulan Ramadhan 2021, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Kasus Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai 1,5 juta kasus dan 42.000 kasus kematian.

Pemerintah terus berupaya menanggulangi kasus Covid-19 melalui berbagai kebijakan, seperti larangan mudik Lebaran, pembatasan mobilitas masyarakat, memperbanyak swab test dan program vaksinasi.

Sehubungan dengan dua fenomena tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum melakukan test swab PCR atau rapid antigen pada siang hari tidak membatalkan puasa. MUI melihat tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan puasa pada pelaksaan swab PCR itu.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.

“Tidak membatalkan puasa. Kalau pun siang hari tidak membatalkan puasa. Ya tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa, ” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah

“Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja,” jelasnya.

Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.

“Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa,” kata beliau.

Vaksinasi Terus Berjalan

MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Asrorun Niam

Asrorun menjelaskan, injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Hal serupa disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19.

Pada poin 3 edaran tersebut dinyatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan, boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.

Kemudian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, setiap orang yang berpuasa dan melaksanakan vaksinasi Covid-19 tidak akan mengalami efek samping buruk dan tidak akan berpengaruh pada kondisi tubuhnya.

“Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa-apa (divaksin Covid-19 saat puasa),” ujar Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi

Nadia mengatakan, Kemenkes tidak memiliki anjuran khusus kepada masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 dalam kondisi puasa. Namun, kata Nadia, seseorang perlu istirahat, makan dan minum yang cukup sebelum vaksinasi.

Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan bahaya

source photo: Unsplash/@unitednations

AA21

Copyright © 2019 Designed by: ARDAN RADIO 105.9 FM