Live Streaming
Radio Anak Muda No.1 Di Bandung
Home » News » Umur di Bawah 17 Tahun Gaboleh Punya Media Sosial?
Umur di Bawah 17 Tahun Gaboleh Punya Media Sosial?


Media sosial zaman sekarang memang bisa dikatakan bebas alias semua orang bisa menggunakannya. Mulai dari anak SD sampai orang tua semuanya udah nggak asing dengan berbagai jenis media sosial yang ada. Tapi, gimana ya jadinya kalau ada peraturan yang mempersulit anak umur di bawah 17 tahun buat menggunakan media sosial?

Ternyata, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, bilang kalau ada usulan tentang batasan umur, yaitu 17 tahun agar bisa punya akun media sosial. Ini dilakukan di dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP. Kalau ada anak di bawah umur 17 tahun yang mau punya akun media sosial, dia harus punya pesetujuan dari orang tuanya.

Wah, kalau gitu berarti bakal nggak terlalu bebas lagi ya. Ini juga disebabkan demografi pengguna internet di Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun yang ternyata terus meningkat setiap tahunnya. Selain itu, RUU PDP ini diusulkan karena banyaknya kejadian cyberbullying, risiko ekspoiltasi, dan buat meningkatkan jaminan perlindungan privasi untuk anak di bawah umur kalau lagi mengakses internet.

Usulan ini akan membuat anak di bawah umur 17 tahun yang mau punya akun media sosial harus melewati banyak tahapan. Batasan usia ini ternyata mengadopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), yaitu Undang-undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Peraturan ini juga dibuat agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum memasuki dunia digital.

Kamu setuju gak Insan Muda kalau peraturan ini diberlakukan? Sebenernya sih ada sisi positif dan negatifnya, tergantung orang yang bakal menggunakan media sosial tersebut juga. Semoga ya apapun keputusannya nanti bisa jadi yang terbaik untuk kita semua.

DS20

Copyright © 2019 Designed by: ARDAN RADIO 105.9 FM