Home » News » DPRD Nilai Picu Polemik Keputusan Mendagri Terkait Pj Wali Kota Cimahi
DPRD Nilai Picu Polemik Keputusan Mendagri Terkait Pj Wali Kota Cimahi


Cipaganti 159, 11 Oktober 2023 – Jajaran DPRD Kota Cimahi tidak akan melakukan intervensi terhadap keputusan Mendagri yang tidak memperpanjang Dikdik S. Nugrahawan sebagai Pj Wali Kota Cimahi. Meskipun demikian, keputusan tersebut telah memicu polemik di masyarakat Kota Cimahi.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain, menyatakan bahwa DPRD Cimahi memantau keputusan tersebut secara normatif karena kewenangan Mendagri dan tidak banyak melakukan intervensi. Namun, pihaknya merasa kecewa dengan alasan yang muncul terkait inflasi karena hal tersebut memicu pro kontra di masyarakat.

Achmad juga berpendapat bahwa alasan yang digunakan oleh Mendagri sebenarnya tidak perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Baginya, yang penting adalah bahwa Dikdik masih bertugas sampai 22 Oktober 2023. Menurut Achmad, kewenangan Kemendagri dalam melakukan evaluasi terhadap Pj Wali Kota bisa dilakukan secara tertutup. Ia juga menambahkan bahwa Dikdik pernah melaporkan kinerjanya secara rutin.

Dalam hal ini, terdapat pro kontra di masyarakat Kota Cimahi. Achmad mengakui bahwa jabatan kepala daerah memiliki sifat politis yang tak bisa dihindari. Pro kontra tersebut menyebabkan keributan. Namun, harus diingat bahwa jabatan Pj Wali Kota adalah penugasan kepada ASN yang diberikan tugas kewenangan kepala daerah.

Hingga saat ini, pihak DPRD Kota Cimahi belum menerima pemberitahuan resmi dari Kemendagri mengenai pergantian pejabat. Mereka masih menunggu kepastian mengenai pejabat baru dan pelantikannya.

Berdasarkan ketentuan, DPRD Kota Cimahi telah mengajukan 3 nama calon Pj Wali Kota menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota Cimahi. Nama-nama tersebut diajukan pada tanggal 8 September 2023. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, juga telah mengajukan 3 nama. Namun, kewenangan untuk memilih tetap berada pada Kemendagri.

Live Streaming
Radio Anak Muda No.1 Di Bandung
Watch-Button