Cipaganti 159, 12 Februari 2024 – Tahun ini Pemilu 2024 didominasi oleh Gen Z seperti kalian nih, Insan Muda! Berdasarkan hasil rekapitulasi DPT, mayoritas pemilih adalah Gen Z dan jumlahnya sebesar 46,8 juta, wow banyak banget, kan?
Karena banyak banget Gen Z yang bakalan jadi first time voter, jadi enggak heran kalau beberapa di antaranya belum tahu bagaimana tata cara nyoblos dalam pemilu 2024, atau yang sudah pernah ikut pemilu enggak menutup kemungkinan sudah lupa lagi caranya nyoblos. Maklum, Pemilu kan 5 tahun sekali.
Nah biar Insan Muda enggak bingung lagi, yuk simak informasi tata cara step-by-step nyoblos lima surat suara dalam Pemilu 2024!
Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT merupakan daftar nama-nama masyarakat Indonesia yang dapat berpartisipasi dalam pemilu atau pemilihan lain. Buat Insan Muda yang mau cek status terdaftarnya atau tidak dalam pemilu 2024, bisa dilakukan secara online dengan link https://cekdptonline.kpu.go.id
Setelah membuka laman tersebut, Insan Muda bisa masukan NIK atau nomor paspor di kolom pencarian Data Pemilih Pemilu 2024, Data Hasil Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota. Lalu akan muncul data-data berupa Nomor TPS, nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan alamat potensial TPS.
Siapkan Formulir C6 Pemilu
Formulir C6 ini merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara dan dokumen yang wajib dibawa ke TPS saat pemilu berlangsung. Surat ini akan diberikan oleh KPPS kepada pemilih yang terdaftar selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Jika formulir C6 kamu rusak atau hilang bahkan tidak memiliki formulir C6, jangan khawatir Insan Muda, kamu bisa membawa e-KTP ke TPS pada hari pemilu berlangsung, 14 Febuari, yang berfungsi sebagai identitas diri dan memastikan kalau kamu terdaftar dalam DPT
Ada 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
– Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
– Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR
– Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD
– Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD Provinsi
– Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota
Cara Mencoblos Surat Suara Presiden, DPR, dan DPD
FYI nih Insan Muda, sahnya surat suara pemilu ditentukan oleh cara kita mencoblosnya. Karena itu, Insan Muda yang perdana nyoblos wajib tau cara-caranya. Sesuai dengan Pasal 353 ayat 1 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, begini cara mencoblos yang benar:
– Kunjungi TPS tempat mencoblos
– Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6
– Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih
– Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara
– Untuk surat suara anggota DPR, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR
– Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD
– Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk
– Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024
Nah, itu dia Insan Muda tutorial nyoblos untuk pemilu 2024. Gimana gampang kan? Yuk gunakan hak pilihmu tanggal 14 Februari nanti, jangan golput ya!